Jaksa KPK Tuntut Adik Bupati Lampung Utara Empat Tahun Penjara







Menurut dia, tuntutan yang diberikan oleh Jaksa KPK adalah tuntutan yang minimal.

Selama dalam persidangan, lanjutnya, pihaknya juga telah mengajukan semua bukti dan juga upaya dari kliennya untuk berupaya menutupi kerugian negara yang telah di akui terima kliennya tersebut.

“Selama dalam persidangan, telah dipertimbangkan oleh Jaksa KPK dengan baik sehingga kita ketahui bahwa terdakwa dikabulkan permohonan Justice collaborator (JC) nya dan tuntutannya yang minimal. Sekali lagi kami apresiasi kepada Jaksa KPK atas tuntutan yang melegakan klien kami,” katanya.

Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara yang juga merupakan adik mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara menjalani sidang atas perkara gratifikasi fee proyek di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015-2019.

Total penerimaan uang dari fee proyek tersebut mencapai sebesar Rp1,7 miliar. Penetapan tersangka terhadap Akbar, lantaran telah menerima fee sebesar Rp2,3 miliar. (Antara/ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!