Jaksa KPK: BUMD Sarana Jaya Gagal Sukseskan Janji Gubernur Jakarta







“Padahal negara atau daerah telah mengeluarkan uang yang cukup besar untuk kegiatan tersebut. Oleh karena itu sudah menjadi tugas aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan secara tegas terhadap perilaku koruptif dengan cara mengadili dan menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada para pelaku dalam rangka mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar jaksa Takdir.

Dalam surat tuntutannya, jaksa KPK menyebut perlu diterapkan upaya perampasan terhadap harta kekayaan pelaku sebagai upaya pencegahan dan ‘shock therapy’ kepada pengusaha atau rekanan dan pejabat daerah agar tidak melakukan perbuatan korupsi dan mematuhi aturan hukum.

Namun dalam tuntutannya, jaksa KPK tidak menuntut agar Yoory membayar pidana uang pengganti.

“Selama proses persidangan juga tidak ditemukan adanya bukti, dimana terdakwa Yoory tidak menikmati kerugian negara yang diketemukan. Namun, dengan demikian atas perbuatan terdakwa tersebut telah memperkaya para saksi dan korporasi PT Adonara Propertindo, dimana seluruh adalah Rp152,5 miliar, dengan demikian bahwa unsur dengan adanya melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” kata jaksa [ula.

Perkara ini diawali pada periode 2018-2020, Pemprov DKI Jakarta mencari tanah untuk hunian terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui program “Hunian DP 0 Rupiah”.

Untuk merealisasikan program tersebut, pada 2018 Yoory Corneles selaku Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) yang merupakan BUMD Pemprov DKI Jakarta mengajukan usulan Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada Gubernur DKI Jakarta untuk APBD TA 2019 sebesar Rp1,803 triliun, dengan rencana antara lain untuk pembelian alat produksi baru, proyek “Hunian DP 0 Rupiah”, dan proyek Sentra Primer Tanah Abang. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!