Jaksa Jawab Pembelaan Alex Muddai Terdakwa Masjid Sriwijaya dan PDPDE dalam Replik







“Pada sidang tuntutan untuk kedua terdakwa tersebut masing-masing telah dituntut 20 tahun penjara. Untuk itulah kami tetap dengan tuntutan,” ujarnya.

Dilanjutkannya, kedua terdakwa dituntut 20 tahun berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, dan alat bukti serta peran kedua terdakwa di perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel.

“Alex Noerdin dan Muddai Madang ini merupakan terdakwa Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel. Bahkan untuk di perkara PDPDE, Muddai Madang juga terdakwa TPPU. Dari itulah berdasarkan keterangan saksi, alat bukti serta peran kedua terdakwa maka keduanya masing-masing dituntut 20 tahun,” jelasnya.

Lebih jauh diungkapkannya, terkait perkara Masjid Sriwijaya sebelumnya sudah ada 10 terdakwa yang telah divonis pada tingkat Pengadilan Tipikor Palembang.

“Dari 10 terdakwa tersebut saat dituntut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang ada yang dituntut 19 tahun hanya untuk satu perkara yakni Masjid Sriwijaya saja. Sementara Alex Noerdin dan Muddai Madang ini kan dituntut 20 tahun karena tuntutannya digabungkan. Dimana Alex Noerdin dituntut 20 tahun untuk perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE. Sedangkan Muddai Madang dituntut 20 tahun untuk pekara Masjid Sriwijaya, PDPDE dan TPPU nya,” pungkas Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!