



Masih dikatakannya, kemudian untuk dua terdakwa lainnya didugaan kasus korupsi PDPDE Sumsel, yakni; terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan perkara keduanya terkait perkara PDPDE dan TPPU tuntutannya juga digabungkan.
“Jadi terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan untuk dua perkaranya, yaitu perkara PDPDE dan TPPU masing-masing terdakwa tuntutannya akan digabungkan menjadi satu,” tandasnya.
Diketahui, untuk Alex Noerdin menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan perkara PDPDE Sumsel selaku mantan Gubernur Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

