Jaksa Gabungkan Tuntutan Perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE dengan Terdakwa Alex Muddai







Kasi Penuntutan Kejati M Naimullah saat diwawancarai. (Foto-Dok/Dedy/KoranSN)

Palembang, JN

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH didampingi Kasi Penuntutan Bidang Pidsus M Naimullah SH MH, Minggu (22/5/2022) mengatakan, tuntutan Alex Noerdin dan Muddai Madang terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan terdakwa dugaan kasus korupsi PDPDE Sumsel digabungkan.

Menurut M Naimullah, dimana sidang tuntutan kedua terdakwa akan digelar di Pengadilan Tipikor Palembang pada Rabu 25 Mei 2022 mendatang.

“Dalam tuntutan yang nanti dibacakan di persidangan untuk dua perkara, yakni dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel dengan terdakwa Alex Noerdin tuntutannya kita gabungkan, begitu juga dengan tuntutan Muddai Madang untuk perkara dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya, PDPDE Sumsel, dan TPPU tuntutannya juga digabungkan menjadi satu,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!