Jaksa dan Hakim Diminta Kejar Para Penerima Fee Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya







“Sebab dalam perkara ini kan belum ada para tersangkanya yang mengembalikan uang kerugian negara. Dari itu Jaksa dan Hakim harus mengejarnya,” jelasnya.

Lebih jauh diungkapkannya, jangan sampai dalam perkara dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya tersebut dari banyak tersangka yang ditetapkan namun tidak ada yang mengembalikan uang kerugian negara.

“Jika tidak ada yang mengembalikan kerugian negara itu namanya lose. Karena kerugian negaranya kan tidak ada yang bisa diselamatkan, yang ada para tersangka yang ditahan di Rutan hanya menjadi beban negara karena mereka kan dijaga dan diberi makan setiap harinya. Dari itulah ungkap secara maksimal fee dalam perkara tersebut guna mengembalikan kerugian negara yang terjadi,” tandasnya.

Sementara Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Mohd Radyan SH MH mengatakan, jika terkait fakta hukum termasuk fee nanti akan terungkap di persidangan.

“Pada dugaan kasus Masjid Sriwijaya ini kan jumlah tersangka yang dalam waktu dekat akan disidangkan berjumlah enam tersangka. Dimana dari jumlah tersebut sudah empat tersangka yang berkas perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan. Untuk itu kita lihat saja nanti fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Bahkan fakta hukum dalam persidangan akan dilakukan pendalaman dengan penyidikan,” pungkasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!