



Masih dikatakan Affandi bahwa terdakwa terbukti berdasarkan keterangan saksi dan bukti dalam persidangan dengan barang buktinya 13 kg sabu, 2.200 butir ekstasi dan 1,6 kg bubuk amfetamin.
“Terdakwa jaringan internasional Malaysia, terdakwa juga sempat mengedarkan sabu sebanyak 2 kg dan hukuman mati sudah sesuai karena berdasarkan tuntutan,” tutup Firdaus. (mil)

