



“Pada Pasal 245 KUHP selama empat belas hari JPU mempunyai waktu untuk mengajukan kasasi, hari ini resmi saya nyatakan secara administrasi kita ajukan kasasi di MA,” ujar Kasi Pidum.
Diajukan kasasi agar sesuai dengan tuntutan JPU yakni hukuman mati.
“Kita akan menunggu hasil dari kasasi tersebut. Kita berharap semoga hasilnya sama dengan tuntutan kita sebelumnya dengan hukuman mati. Alasan kita banding bahwa hasil vonis dari PN dan PT tidak sesuai dengan tuntutan JPU,” tambahnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

