Jaksa Agendakan Saksi Disidang Dugaan Korupsi Sertifikat Tanah BPN Palembang







“Jadi kita agendakan 10 saksi dihadirkan disidang kedua terdakwa tersebut,” tegasnya.

Dilanjutkannya, dalam sidang dengan agenda para saksi tersebut pihaknya akan mengungkap fakta hukum terkait dugaan kasus tersebut.

“Tentunya fakta hukum akan kita ungkap di persidangan kedua terdakwa,” tandasnya.

Diketahui, sebelumnya JPU Kejari Palembang telah menuntut kedua terdakwa dengan pasal berlapis. Adapun pasal yang didakwakan yakni Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!