



Sedangkan Kepala Dinas Perkebunan Sumsel, Agus Darwa yang juga hadir pada rilis pengungkapan dugaan kasus tersebut mengatakan, sebenarnya PT LPI dan PT CT sama-sama sudah memiliki izin HGU dan kedua perusahaan tersebut memiliki perbedaan dalam komoditasnya, dimana PT LPI komoditasnya tebu dan PT CT komoditasnya kelapa sawit.
“Hanya saja, dalam pelaksanannya PT CT melampaui lahan HGU nya, yakni menggunakan lahan PT LPI,” ungkapnya.
Kemudian Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel Babel, Romadhaniah mengungkapkan, kolaborasi dalam pengungkapan dugaan tindak pidana perkebuan tersebut merupakan implementasi dari MoU Kementrian Keuangan.
“Sebab, ada beberapa bidang lahan yang belum membayar PBB. Sebab seperti kita ketahui kalau PBB tersebut ada dana bagi hasil ke pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD. Untuk itulah kolaborasi pengungkapan dugaan kasus ini merupakan kerjasama yang luar biasa,” pungkasnya. (ded)

