



“Berdasarkan fakta dan alat bukti perambahan lahan HGU PT LPI yang dijadikan area perkebunan swait PT CT tersebut dilakukan oleh tersangka dan sudah berlangsung belasan tahun. Untuk itulah yang bersangkutan kita tetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perkebunan. Selain itu dari pemeriksaan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) tersangka mendapatkan hasil dari kegiatan ilegal selama belasan tahun tersebut hingga tersangka juga dikenakan TPPU,” tegas Kapolda.
Dilanjutkan Kapolda, kolaborasi yang dilakukan Polda Sumsel dan instansi lainnya dalam pengungkapan dugaan kasus tersebut baru pertama kali dilakukan.
“Adapun modus tersangka dalam dugaan kasus ini, yakni mengganti akte perusahaan yang kemudian merambah lahan. Terkait pengungkapan dugaan kasus ini kita juga telah menyita rekening tersangka,” tandas Kapolda.
Sementara Kepala Kanwil BPN Sumsel, Kalvyn Andar Sembiring dalam rilis ungkap kasus tersebut menjelasakan, untuk PT LPI izin lokasinya diterbitkan pada tahun 1994, sedangkan PT CT izin lokasinya baru diterbitkan tahun 2004.
“Kemudian dalam kegiatan di lapangan, PT CT menguasai lahan HGU PT LPI yakni seluas 4.300 hektare,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

