Jadi Saksi Disidang Muddai Madang, Nasrun Umar Ngaku Banyak Tidak Tahu







“Saya tidak mendapatkan honor maupun gaji,” jawab Nasrun Umar.

Lalu JPU menanyakan saksi terkait saham PDPDE Sumsel serta terkait pemotongan dividen?

Pertanyaan JPU dijawab Nasrun Umar dengan kata tidak tahu.

“Saya tidak tahu. Sebab, saya tidak pernah membahas soal saham dan tidak pernah dimintai pertimbangan sebagai badan pengawas,” ungkap Nasrun Umar.

Dalam sidang Hakim Yoserizal SH MH juga mengungkapkan, jika saksi jangan selalu menjawab tidak tahu.

“Jawaban tidak tahu bukan artinya sudah selesai, tidak seperti itu kan. Masak Badan Pengawas jawabanya tidak tahu, gimana ini? Kemudian saya mau bertanya, saksi Pak Nasrun Umar ini kan Sekda, Sekda itu TAPD. Jadi Sekda bukan hanya tahu soal uang keluar saja namun Sekda tahu dengan uang masuk, yakni PAD (Pendapatan Daerah). Nah terkait PAD ini, jelaskan kepada kami kontribusi PDPDE Sumsel untuk PAD berapa? Tidak mungkin saksi tidak tahu saksikan Sekda,” tegas Hakim Yoserizal bertanya kepada saksi Nasrun Umar.

Dijawab Nasrun Umar, mungkin PAD dari PDPDE Sumsel masuk ke Bappeda. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!