Jadi Saksi Disidang Muddai Madang, Nasrun Umar Ngaku Banyak Tidak Tahu







Dikatakannya, jika dirinya tidak mengetahui kerjasama PDPDE Sumsel dengan PT DKLN membentuk perusahaan PDPDE Gas.

“Jadi saya tidak tahu soal pembentukan PDPDE Gas. Hanya saja saat itu saya mendapat info dari Biro Hukum yang kemudian saya membuat surat mengingatkan agar saat operasional dan untuk kerjasama harus mematuhi Permendagri dan Perpres,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, sebagai Sekretaris Badan Pengawas seharusnya Kabiro Perekonomian menyampaikan laporan kepadanya. Akan tetapi kala itu tidak ada sama sekali laporan dari Kabiro Perekonomian.

“Kemudian terkait PAD yang masuk dari PDPDE saya juga tidak dilaporkan, jadi saya tidak tahu,” ujarnya.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan pertanyaan apakah saksi Nasrun Umar menerima penghasilan berupa honor maupun gaji dari jabatan sebagai Sekretaris Badan Pengawas PDPDE Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!