



“Nati saja, nanti saja ya,” kata salah satu petugas yang mengawal para terdakwa sembari menggiring terdakwa tersebut masuk ke Rutan Pakjo Palembang.
Sementara itu Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri membenarkan terkait pemindahan tahanan 15 terdakwa yang merupakan anggota DPRD Muara Enim tersebut.
“Benar hari ini, Senin (30/5/2022) Tim Jaksa KPK telah melaksanakan penetapan Majelis Hakim untuk memindahkan tempat penahanan para terdakwa dimana untuk terdakwa Agus Firmansyah dkk tahannya dipindahkan ke Rutan Klas I Pakjo Palembang, sedangkan dua terdakwa lainnya terdiri dari Mardalena dan Verra Erika dititipkan di Rutan Perempuan Kelas II A Palembang,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, proses pemindahan para terdakwa dilakukan dengan pengawalan ketat dari petugas pengawal tahanan KPK.
“Jadi 15 terdakwa semuanya telah kita pindahkan penahanannya ke Rutan di Palembang,” tandasnya. (ded)

