



Dirinya juga menambahkan bahwa inovasi ‘Kanda Ku Rindu’ menjadi inovasi ke-lima dalam tiga tahun terakhir yang diterima Disduk Capil Kabupaten PALI.
“Jadi untuk inovasi ‘Kanda Ku Rindu’, masyarakat tidak harus ke kantor Dukcapil, karena dokumen kependudukan langsung diantar Dinas Dukcapil dan mendapatkan 5 Dokumen sekaligus atau 5 in 1, yakni 3 dokumen KK dan 2 KTP-el pasangan karena perubahan status. Serta semua kepengurusan dan penerbitan dokumen tanpa dipungut biaya atau gratis,” pungkasnya. (ans)

