Ini Kata Kejati Terkait Pemindahan Tahanan Alex Noerdin & Mudai Madang ke Rutan Pakjo







Dikatakannya, kedua tersangka tersebut memang ditetapkan atas dua perkara yakni perkara dugaan korupsi Masjid Sriwijaya yang penyidikannya dilakukan Kejati Sumsel, dan perkara dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel yang penyidikannya dilakukan di Kejagung.

“Dari itulah saat ini kedua tersangka dilakukan penahanan oleh Kejagung,” katanya.

Diungkapkannya, sedangkan untuk berkas perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya yang telah dinyatakan lengkap, mudah-mudahan minggu terkahir bulan Desember 2021 ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.

“Jika berkasnya telah dilimpahkan ke pengadilan, maka diawal tahun nanti tersangka dugaan korupsi Masjid Sriwijaya diagendakan sudah mulai menjalani persidangan,” pungkasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!