Ini Hal Memberatkan Vonis Tiga Terdakwa OTT KPK di Muba







Masih kata Hakim Yoserizal SH MH, selain itu ada juga hal-hal meringankan untuk terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori dan Eddy Umari.

“Hal meringankan tersebut, yaitu para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa sebelumnya tidak pernah dihukum, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” ujar Hakim.

Dilanjutkan Hakim, dalam perkara tersebut terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin yang divonis 6 tahun penjara, kemudian Herman Mayori dan Eddy Umari yang keduanya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dikarenakan berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, dan barang bukti untuk perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dugaan pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

“Perbuatan para terdakwa tersebut melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sesuai dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Hakim. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!