Ini Hal Memberatkan Vonis Tiga Terdakwa OTT KPK di Muba







Sidang vonis para terdakwa di PN Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Yoserizal SH MH Selasa (5/7/2022) menyebut hal-hal memberatkan untuk
tiga terdakwa OTT KPK di Muba terkait dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2021.

Ketiga terdakwa tersebut, yakni; Dodi Reza Alex Noerdin (Bupati Muba nonaktif), Herman Mayori (Kepala Dinas PUPR Muba) dan Eddy Umari (Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba).

Hakim Yoserizal SH MH saat membacakan amar putusan mengatakan, hal memberatkan untuk ketiga terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah yang kini sedang giat-giatnya memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Kemudian untuk terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin hal yang memberatkan lainnya, yakni terdakwa tidak berterus terang,” tegas Hakim. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!