



Dalam persidangan tersebut terdakwa Alex Noerdin, Muddai Madang, Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsyah Hasan bersama masing-masing penasihat hukum mereka menyatakan mengajukan pembelaan.
Usai mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Ketua Majelis Hakim Yoserizal SH MH menutup persidangan dan akan kembali membuka sidang pada 2 Juni 2022 mendatang.
“Sidang kami tutup dan akan kami buka kembali pada Kamis 2 Juni 2022 mendatang dangan agenda pembelaan,” tandas Hakim. (ded)

