Ini Hal Memberatkan Terdakwa Masjid Sriwijaya & PDPDE Hingga Dituntut 20 Tahun dan 18 Tahun Penjara







Dalam persidangan tersebut terdakwa Alex Noerdin, Muddai Madang, Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsyah Hasan bersama masing-masing penasihat hukum mereka menyatakan mengajukan pembelaan.

Usai mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Ketua Majelis Hakim Yoserizal SH MH menutup persidangan dan akan kembali membuka sidang pada 2 Juni 2022 mendatang.

“Sidang kami tutup dan akan kami buka kembali pada Kamis 2 Juni 2022 mendatang dangan agenda pembelaan,” tandas Hakim. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!