Ini Hal Memberatkan Terdakwa Masjid Sriwijaya & PDPDE Hingga Dituntut 20 Tahun dan 18 Tahun Penjara







“Hal-hal meringankan, yakni terdakwa sopan di persidangan hingga tidak mempersulit jalannya persidangan, terdakwa belum pernah dihukum,” tegas JPU.

Lebih jauh diungkapkan JPU, kemudian untuk hal memberatkan untuk terdakwa Muddai Madang, Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsyah Hasan, yakni perbuatan para terdakwa telah menciderai masyarakat terhadap BUMD PDPDE Sumsel yang diharapkan menunjang dan mengembangkan perekonomian daerah dan menambah mendapatkan PAD Provinsi Sumsel dari sektor Migas buat kesejahteraan masyarakat.

“Para terdakwa menikmati hasil tindak pidana korupsi dan tidak merasa bersalah atas perbuatannya. Kemudian hal meringankan, yakni para terdakwa sopan di persidangan hingga tidak mempersulit jalannya persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum,” pungkas JPU. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!