



Dikatakan JPU, untuk terdakwa Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel) adapun hal memberatkan, terdiri dari;
perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Terdakwa Alex Noerdin merupakan penyelenggara negara yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Perbuatan terdakwa telah menciderai masyarakat terhadap BUMD PDPDE Sumsel yang diharapkan menunjang dan mengembangkan perekonomian daerah dan menambah mendapatkan PAD Provinsi Sumsel dari sektor Migas buat kesejahteraan masyarakat, terdakwa menikmati hasil tindak pidana korupsi, terdakwa tidak memiliki itikad mengembalikan uang kerugian negara yang diperoleh, dan terdakwa tidak merasa bersalah atas perbuatannya,” ungkap JPU di persidangan.
Masih kata JPU, kemudian ada juga hal meringankan untuk terdakwa Alex Noerdin. HALAMAN SELANJUTNYA>>

