Ini Hal Memberatkan Menurut JPU Terkait Tuntutan 2 Tahun Penjara Terdakwa Dugaan Korupsi Kredit Bank Sumsel Babel







“Selain itu kedua terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” ujarnya.

Dilanjutkan JPU, untuk itu pada dugaan kasus tersebut perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Dengan ini menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutus dan menyatakan terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana terbukti bersalah, dan menuntut kedua terdakwa agar dijatuhkan hukuman pidana masing-masing 2 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” pungkas JPU. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!