Ini Hal Memberatkan Menurut JPU Terkait Tuntutan 2 Tahun Penjara Terdakwa Dugaan Korupsi Kredit Bank Sumsel Babel







Suasana sidang tuntutan Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana terdakwa dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Suhartono SH MH didampingi Asnawi SH MH, Selasa (12/7/2022) membacakan tuntutan untuk Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit Bank Sumsel Babel), terdakwa dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam persidangan JPU menegaskan, kedua terdakwa dituntutan masing-masing pidana 2 tahun penjara.

“Adapun hal memberatkan kedua kedua terdakwa di perkara ini, yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupasi,” tegas JPU Kejati Sumsel.

Masih dikatakan JPU, kemudian untuk hal-hal meringankan yaitu kedua terdakwa sopan dan berterus terang di persidangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!