



Sementara Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH usai persidangan mengatakan, aliran dana yang disebut JPU Kejati Sumsel dalam surat dakwaan diantaranya merupakan aliran fee dalam perkara tersebut.
“Pada dakwaan kan telah disebut aliran fee, diantaranya; Eddy Hermanto Rp 684.419.750, Syarifudin MF Rp 1.039.274.840, Dwi Kridayani Rp 2.500.000.000, Yudi Arminto Rp 22.446.427.564, Alex Noerdin Rp 4.843.000.000 dan PT Brantas Abipraya (Persero) sebesar Rp 81.824.397.017, hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 116.914.286.358. Tentunya aliran-aliran uang tersebut di persidangan nanti akan dibuktikan oleh JPU Kejati Sumsel,” pungkasnya. (ded)

