



“Pengungkapan kasus ini bermula saat Tim Opsnal Unit Ranmor Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait kepemilikan senjata api oleh tersangka berinisial ‘DD’ (DPO). Tak mau berlama-lama, tim langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan dirumah tersangka ‘DD’,” katanya.
Dilanjutkan Kasat, meskipun pelaku berhasil kabur saat penyergapan, namun dikediaman pelaku yang berada di Jalan Kadir TKR Lorong Gayam Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api jenis revolver warna Silver metalik bergagang kayu warna cokelat berikut empat butir amunisi yang di simpan pelaku di bawah lemari kamar lantai 3 rumahnya.
“Barang bukti yang kita amankan yakni sepucuk senpi rakitan jenis revolver berikut 4 butir amunisinya. Kita juga masih memburu pelaku ‘DD’ yang berhasil kabur saat penggerebekan dilakukan petugas,” tutupnya. (den)

