



“Saya menghadap bupati (Dodi Reza) memohon petunjuk terkait proyek yang akan dilelangkan. Ketika itu tidak ada pembicaraan fee, namun Dodi Reza menyampaikan untuk selanjutnya saya diminta berkoordinasi dengan Badruzzaman alias Acan Staf Ahli Bupati,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, tak lama kemudian kontraktor Suhandy (terdakwa sudah divonis) mendapatkan empat proyek di Muba sehingga Suhandy memberikan komitmen fee.
“Terkait komitmen fee itu Badruzzaman alias Acan menemui saya usai rapat. Kala itu Acan menyampaikan setiap ada permintaan fee untuk Dodi Reza agar saya menyerahkanya kapada Irfan (PPTK), yang kemudian Irfan yang akan memberikan uang fee buat Dodi Reza itu ke Acan. Irfan ditunjuk Acan karena dia (Irfan) orang dekatnya dan rumah Irfan dengan Acan ini juga berdekatan,” paparnya.
Diungkapkannya, terkait pemberian uang fee tersebut ada uang Rp 1 miliar dari Suhandy yang diberikan melalui Eddy Umari yang katanya buat Dodi Reza. HALAMAN SELANJUTNYA>>

