Herman Mayori Sebut Acan Tentukan Jatah Fee Bupati Terkait Dugaan Suap Proyek Muba







Dilanjutkannya, jika dirinya memang menerima fee dari kontraktor Suhandy. Fee tersebut diterimnya secara bertahap.

“Saya menerima Rp 500 juta, Rp 300 juta dan Rp 200 juta. Dari uang uang saya terima tersebut ada yang dipergunakan buat oprasional kantor. Kemudian terkait semua uang tersebut sudah ada yang telah saya kembalikan ke KPK,” pungkasnya.

Dalam persidangan, keterangan Herman Mayori dibantah oleh terdakwa Dodi Reza.

Dikatakan Dodi Reza, Badruzzaman alias Acan bukanlah orang kepercayaannya.

“Saya tidak pernah sama sekali menerima uang dari Acan, Irfan maupun Herman Mayori. Sedangkan untuk Acan tidak pantas kalau saya menyebutnya orang kepercayaan saya. Acan ini dulunya ASN di Pemprov Sumsel, dan dia sempat melarikan uang saya hingga kasusnya masuk ke ranah pengadilan. Jadi dia ada hutang ke saya, namun kemudian Acan ini pindah tugas ke Muba,” tegasnya.

Lanjut Dodi Reza, sedangkan terkait pertemuan dengan kontraktor di apartemen di Jakarta bukan inisiasi dirinnya.

“Pertemuan di apartemen itu bukan inisiasi saya, tapi Herman Mayori yang tanpa sepengetahuan saya membawa mereka (kontraktor) ke sana. Kala itu saya sedang miting zoom, disaat istirahat tiba-tiba kontraktor yang dibawa Herman Mayori ini menghadap, hanya 2 menit dan pertemuan itu tidak membahas fee proyek,” tandas Dodi Reza. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!