



“Saat bertemu Acan dia bilang untuk jatah fee bupati 10 persen. Kemudian Acan menyampaikan pemberian fee 10 persen itu diserahkan melalui Irfan PPK di Dinas PUPR Muba. Karena bupati kan sebelumnya meminta saya untuk teknisnya ke Acan, makanya usai bertemu Acan saya percaya sehingga setiap Acan minta fee yang katanya untuk bupati maka saya serahkan kepada Irfan. Karena percaya saya juga tidak pernah konfirmasi ke Dodi Reza selaku bupati,”terangnya.
Dijelaskannya, adapun fee dari kontraktor yang diberikannya disetiap ada permintaan dari Acan jumlahnya bervariasi.
“Adapun fee dari Suhandy yang saya berikan terdiri dari Rp 1,5 miliar, kemudian Rp 1 miliar, dan Rp 300 juta. Setelah semua uang itu saya berikan tak lama kemudian Acan kembali meminta uang yang katanya buat Dodi Reza. Terkait hal itu, saya kembali meminta fee ke kontraktor hingga Suhandy memberikan uang Rp 270 juta. Dan ternyata pemberian uang Rp 270 juta inilah membuat saya tertangkap OTT KPK,” terangnya.
Lebih jauh dikatakan Herman Mayori, jika sebelum adanya OTT KPK dirinya dua kali membawa kontraktor menemui Dodi Reza di apartemen di Jakarta.
“Saya membawa kontraktor tersebut karena ada permintaan bupati, saya ini anak buah. Jadi kalau tidak ada permintaan atasan mana berani saya melakukannya. Namun dalam pertemuan Dodi Reza dengan kontrakor di apartemen itu saya tidak ikut. Sebab saya hanya menunggu di lobby. Namun usai pertemuan itu Dodi Reza memerintahkan saya melelang proyek pekerjaan,” paparnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

