



Sementara di persidangan tersebut Herman Mayori dan Eddy Umari secara bergiliran menyatakan pikir-pikir.
“Kami pikir-pikir Yang Mulia Majelis Hakim,” kata kedua terdakwa bergantian.
Diketahui, sebelumnya terdakwa Herman Mayori dan Eddy Umari dituntut JPU KPK dengan hukuman pidana yang berbeda. Dimana Herman Mayori dituntut JPU KPK 4 tahun 6 bulan, denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Eddy Umari dituntut JPU KPK 5 tahun penjara denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu keduanya juga dituntut membayar uang pengganti. Dimana untuk Herman Mayori dituntut uang pengganti Rp 389 juta dengan ketentuan jika usai satu bulan putusan inkracht terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang. Apabila nilai harta benda milik terdakwa tidak mencukupi jumlah uang pengganti diganti pidana 1 tahun penjara.
Kemudian untuk Eddy Umari dituntut membayar uang pengganti Rp 727 juta dengan ketentuan jika usai satu bulan putusan inkracht terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang, dan apabila nilai harta benda milik terdakwa tidak mencukupi jumlah uang pengganti maka diganti pidana penjara 1 tahun. (ded)

