




Palembang, JN
Herman Mayori (Kepala Dinas PUPR Muba) dan Eddy Umari (Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba), terdakwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Muba terkait dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2021, Selasa (5/7/2022) divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan hukuman pidana masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Yoserizal SH MH dalam amar putusan yang dibacakannya di persidangan menegaskan, dalam perkara tersebut Herman Mayori dan Eddy Umari terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat1) KUHP karena telah melakukan dugaan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Masih kata Hakim, jika diperkara tersebut terdakwa Herman Mayori telah mengembalikan uang sebesar Rp 600 juta dan Eddy Umari Rp 500 juta.
“Mengadili, terdakwa Herman Mayori dan terdakwa Eddy Umari dengan hukuman pidana masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara, denda 200 juta subsider 4 bulan kurungan,” tegas Hakim.
Masih dikatakan Ketua Majelis Hakim Yoserizal SH MH, terkait vonis tersebut kedua terdakwa memilik hak untuk menyatakan banding, menerima, atau pikir-pikir hingga tujuh hari kedepan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

