



Pertama apakah usulan bantuan tersebut masuk kategori super prioritas, kemudian prioritas atau sifatnya reguler.
“Super prioritas itu contohnya adalah program yang vital atau penting dan sangat bermanfaat namun tertunda karena masalah keuangan. Sehingga jika tidak dilanjutkan akan sia-sia,” jelas Herman Deru.
Kedua. program itu disebut prioritas karena merupakan janji kepala daerah terpilih, yang programnya berkaitan dengan janji Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih sesuai RPJMD Provinsi Sumsel dan sifatnya darurat.
“Untuk yang prioritas ini biasanya berkenaan dengan jalur-jalur perekonomian dan bantuan ini biasanya berkutat soal infrastruktur. Makanya kab/kota yang sifatnya infrastruktur dan anggarannya kurang silakan ajukan ke kita,” ujarnya.
Lebih jauh HD mengatakan meski bantuan tersebut bukan merupakan reward, namun jika daerah dapat menunjukkan prestasinya, tentu porsi bantuan juga akan ikut jadi hal yang pertimbangan.
“Ini memang bukan hanya sebagai reward terhadap prestasi-prestasi yang didapat kab/kota. Misal capaian UHC atau penurunan kemiskinan, tentu porsi (bantuan) akan kita pertimbangkan,” jelasnya.
Menurut Herman Deru dirinya mengapresiasi paparan yang dilakukan Bupati OKU Timir berikut jajarannya. Selanjutnya, Ia menyerahkan penilaian pada tim verifikasi yang akan mengkaji secara teknis berapa bantuan yang akan direalisasikan. Ia berharap dengan bantuan ini, pembangunan di Sumsel akan semakin maju, berkembang secara berkeadilan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

