Hasil Banding dan Kasasi 12 Terdakwa Masjid Sriwijaya Belum Ada Perkembangan







Diketahui, adapun 12 terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya tersebut, terdiri dari; dalam perkara jilid 1 dengan terdakwanya Eddy Hermanto, Syarifudin MF, Dwi Kridayani dan Yudi Arminto yang disaat persidangan dituntut JPU Kejati Sumsel dengan hukuman pidana masing-masing 19 tahun.

Namun ketika sidang vonis, Hakim pada tingkat Pengadilan Tipikor Palembang memvonis Eddy Hermanto 12 tahun penjara, dan pada banding tingkat Pengadilan Tinggi vonis Eddy turun menjadi 8 tahun penjara.

Kemudian Syarifudin MF pada tingkat Pengadilan Tipikor Palembang divonis 12 tahun penjara, dan pada tingkat Pengadilan Tinggi vonisnya turun menjadi 8 tahun dan 6 bulan penjara.

Lalu terdakwa Dwi Kridayani dan Yudi Arminto ditingkat Pengadilan Tipikor Palembang keduanya divonis 11 tahun penjara, dan ditingkat banding Pengadilan Tinggi Palembang vonis Dwi Kridayani dan Yudi Arminto turun menjadi 10 tahun 6 bulan penjara.

Kemudian untuk perkara jilid 2 dengan terdakwa Mukti Sulaiman dituntut JPU 10 tahun, dan Ahmad Nasuhi dituntut 15 tahun penjara. Namun saat vonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Mukti Sulaiman divonis 7 tahun penjara, dan pada tingkat banding Pengadilan Tinggi vonisnya Mukti Sulaiman masih tetap 7 tahun penjara. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!