



Masih kata JPU, untuk itu terdakwa Akhmad Najib, Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Akhmad Najib, Laonma PL Tobing dan Loka Sangganegara melalui penadihat hukumnya menyatakan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU Kejati Sumsel.
Usai mendengarkan dakwaan dari JPU Kejati Sumsel dan tanggapan dari para penasihat hukum terdakwa, selanjutnya Ketua Majelis Hakim Yoserizal SH MH menutup persidangan dan akan kembali membuka persidangan, Senin 31 Januari 2021. (ded)

