Hari Ini Sidang Eksepsi Najib Cs Terdakwa Kasus Masjid Sriwijaya







Menurut Kasi Penkum, pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel telah membacakan dakwaan untuk keempat terdakwa.

“Ketika di persidangan dengan agenda dakwaan tersebut, keempat terdakwa mengerti dengan dakwaan yang telah didakwakan kepada mereka. Sehingga dari para terdakwa ada yang mengajukan eksepsi atau nota keberatan,” terangnya.

Dilanjutkan Kasi Penkum, jika pada dakwaan JPU Kejati Sumsel telah disebutkan aliran dana yang mengalir dalam perkara tersebut.

“Aliran dana tersebut merupakan aliran fee, dan terkait aliran fee ini nanti akan dibuktikan di persidangan dengan dihadirkan para saksi,” pungkasnya.

Sebelumnya di persidangan keempat terdakwa tersebut JPU Kejati Sumsel, M Naimullah SH MH didampingi Indra Bangsawan SH MM dan Roy Riadi SH MH mengatakan, dalam dugaan kasus tersebut terdakwa Akhmad Najib, Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga adanya aliran dana yang memperkaya orang lain.

“Adapun penerima aliran dana tersebut yakni Eddy Hermanto sebesar Rp 684.419.750, Syarifudin MF Rp 1.039.274.840, Dwi Kridayani Rp 2.500.000.000, Yudi Arminto Rp 22.446.427.564, Alex Noerdin Rp 4.843.000.000 dan PT Brantas Abipraya (Persero) sebesar Rp 81.824.397.017 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 116.914.286.358,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!