



“Untuk aliran dana ini, baik di PDPDE dan di Masjid Sriwijaya tidak ada satupun alat bukti yang membuktikan dana masuk ke rekening Pak Alex atau dana diterima Pak alex, bahkan tidak ada satupun saksi yang mengatakan Pak Alex menerima dana, dan tidak ada bukti surat. Jadi, tidak ada yang menyebutkan Pak Alex menerima dana,” tegasnya.
Dari itu, lanjut Redho Junaidi SH MH, pihaknya berharap Hakim dapat memutus dengan seadil-adilnya sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami yakni Hakim objektif, dan diharapkan Hakim jangan terkait isu ini dana masjid, sebab Pak Alex tidak menerima aliran dana, dan semua kebijakan yang telah dilakukan Pak Alex telah sesuai peraturan perundang-undangan. Dari itu kami mohon hukuman yang seadil-adilnya, dimana sudut padang kami seadil-adilnya ini yakni dibebaskan. Sebab, Pak Alex tidak bersalah dan tidak ada perbuatannya yang melawan hukum,” pungkas Redho Junaidi SH MH. (ded)

