



“Jadwalnya sidangnya sekitar pukul 13.00 WIB. Terkait tuntutan keempat terdakwa nanti akan kita sampaikan dalam persidangan,” tandasnya.
Hal yang sama juga dikatakan JPU Kejati Sumsel, Azwar Hamid SH MH. Dikatakannya, sesuai jadwalnya jika sidang tuntutan keempat terdakwa akan digelar, Selasa (12/4).
“Jadi untuk tuntutan keempat terdakwa akan kami bacakan dalam sidang besok (hari ini) di Pengadilan Tipikor Palembang,” tandasnya.
Diketahui, sebelumnya dalam dugaan kasus ini keempat terdakwa telah didakwa JPU Kejati Sumsel dengan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ded)

