



“Jadi pada sidang besok (hari ini) kita agendakan sekitar 11 saksi dihadirkan dalam persidangan empat terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, terkait apakah saksi tersebut semuanya hadir di persidangan dapat dilihat disaat sidang nanti berlangsung.
“Termasuk siapa saja saksi tersebut nanti kita lihat dalam persidangannya,” ujarnya.
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH sebelumnya mengungkapkan, jika aliran fee dalam dugaan kasus tersebut telah disebut JPU pada pembacaan dakwaan, dan nantinya aliran fee itu akan diungkap di persidangan.
“Sedangkan untuk Akhmad Najib Cs, walau mereka tidak menerima fee dalam perkara tersebut namun terdakwa diduga telah menyalahgunakan wewenang hingga memperkaya orang lain atau korporasi,” pungkasnya. (ded)

