Hakim Vonis Terdakwa Kredit Fiktif 25 Bulan Penjara







“Namun apabila aset terdakwa tidak dapat memenuhi pembayaran uang pengganti kerugian negara, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujarnya.

Majelis hakim menjatuhkan vonis demikian dengan menyatakan perbuatan Siti Nurdahlia yang telah menimbulkan kerugian negara tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim menjatuhkan vonis hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa selama tiga tahun penjara dengan pertimbangan adanya iktikad pengembalian kerugian negara senilai Rp106,46 juta dari jumlah temuan Sistem Pengendali Internal (SPI) Rp730 juta.

Usai menyampaikan putusan, ketua majelis hakim mempersilakan kepada jaksa penuntut umum maupun terdakwa menggunakan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap. (Antara/ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!