Hakim Vonis Mantan Kakanwil BPN Riau 12 Tahun Penjara







Apabila jumlahnya tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara tiga tahun. Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa dan kuasa hukum menyatakan untuk pikir-pikir.

Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Menyatakan pikir-pikir Yang Mulia,” ujar kuasa hukum Syahrir.

Diketahui sebelumnya, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Syahrir selama 11 tahun 6 bulan penjara atas dugaan suap, gratifikasi, serta pencucian uang. Syahrir selaku Kepala Kanwil BPN Riau menerima uang sebesar SGD112.000 dari Rp3,5 miliar yang dijanjikan, dari Sudarso selaku General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari Sudarso dan Frank Wijaya (keduanya sudah divonis-red) selaku pemegang saham PT Adimulia Agrolestari.

Uang itu diberikan untuk mempermudah pengurusan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari.
Selain itu, Syahrir diduga menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan maupun pejabat yang menjadi bawahannya ketika menjabat Kepala Kanwil BPN Riau dan Kepala Kanwil BPN Maluku Utara.

Tidak tanggung-tanggung, selama menjabat menjabat Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Riau sejak Tahun 2017-2022, Syahrir telah menerima uang gratifikasi, yang keseluruhannya berjumlah Rp20.974.425.400.

Rincian gratifikasi yang diterima Syahrir, sebesar Rp5.785.680.400, saat menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Rp15.188.745.000 saat menjabat sebagai Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau. (Antara/ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!