



Lanjutnya, kemudian untuk pasal yang dijerat kepada terdakwa najib Cs yakni Pasal 2 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam perkara ini keempat terdakwa terdiri dari Akhmad Najib yang menandatangai NPHD, Laonma PL Tobing dan Agustinus Antoni pihak yang mengelola keuangan daerah, serta Loka Sangganegara pengawas proyek yang tidak melaksanakan tugasnya dan tidak membuat laporan pertanggungjawaban telah terbukti melanggar Pasal 2,” pungkasnya.
Diketahui saat di persidangan, terdakwa Akhmad Najib divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan vonis 4 tahun penjara dan terdakwa Laonma PL Tobing divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Kemudian terdakwa Loka Sangganegara divonis Hakim dengan hukuman pidana 4 tahun 6 bulan penjara, serta terdakwa Agustinus Antoni divonis Hakim 4 tahun penjara.
Selain itu, keempat terdakwa juga dijatuhkan hukuman denda masing-masing Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. (ded)

