



“Hakim menilai kerugian negara sekitar Rp 64 miliar, dimana kerugian negara tersebut dihitung Hakim secara rill di fakta persidangan,” ungkapnya.
Masih dikatakannya meskipun terdapat perbedaan pendapat kerugian negara, dimana total loss dari JPU sedangkan Hakim menyatakan kerugian negara sekitar Rp 64 miliar, namun intinya unsur kerugian negara para perkara tersebut terpenuhi.
“Jadi, unsur kerugian negaranya sudah terpenuhi,” katanya.
Lebih jauh diungkapkannya, sedangkan untuk tuntutan JPU seluruhnya diambil alih oleh Hakim.
“Unsur-unsur yang kita dakwaan, keterangan saksi, Ahli yang telah dihadirkan di persidangan semuanya diambil alih Hakim. Artinya Hakim sependapat dengan JPU,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

