



“Sedangkan untuk terdakwa Misri dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 125 juta, dengan ketentuan jika putusan Hakim telah memiliki kekuatan hukum tetap namun terdakwa tidak membayar uang penggati maka harta bendanya akan disita Jaksa untuk dilelang, dan jika harta benda yang dilelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana kurangan selama 1 tahun,” ujar Hakim.
Kemudian terdakwa Syaifullah Aprianto, lanjut Hakim, dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 27.500.000, dengan ketentuan jika putusan Hakim telah memiliki kekuatan hukum tetap namun terdakwa tidak membayar uang penggati maka harta bendanya akan disita Jaksa untuk dilelang, dan jika harta benda yang dilelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana kurangan selama 7 bulan.
“Untuk terdakwa Lepy Desmianti dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 17 juta, dengan ketentuan jika putusan Hakim telah memiliki kekuatan hukum tetap namun terdakwa tidak membayar uang penggati maka harta bendanya akan disita Jaksa untuk dilelang, dan jika harta benda yang dilelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana kurangan selama 6 bulan kurungan,” tandas Hakim. (ded)

