



“Akibat diambailnya batu bara di lahan PTBA oleh PT ABS menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 416 miliar,” tegas Hakim.
Masih kata Hakim, jika untuk enam terdakwa pada perkara ini terbukti secara syah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili, dengan ini menjatuhkan putusan vonis kepada terdakwa Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman dengan masing-masing hukum pidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 milliar subsider 6 bulan kurungan. Kemudian untuk terdakwa Misri, Syaifullah Aprianto dan Lepy Desmianti dengan ini masing-masing divonis hukuman pidana 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH.
Masih kata Hakim, keenam terdakwa juga dijatuhkan hukuman untuk membayar uang pengganti. Dimana untuk terdakwa Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman yang merupakan pihak dari PT ABS masing-masing dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti Rp 23 miliar, dengan ketentuan jika putusan Hakim telah memiliki kekuatan hukum tetap namun terdakwa tidak membayar uang penggati maka harta bendanya disita Jaksa untuk dilelang, dan jika harta benda yang dilelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana kurangan selama 4 tahun. HALAMAN SELANJUTNYA>>

