



Masih dikatakan Hakim, jika di dalam surat dakwaan sudah tertera Waktu dan tempat kejadian hingga Hakim menyatakan dakwaan JPU Kejati Sumsel tidak cacat hukum.
“Surat dakwaan JPU sudah disusun dengan cermat, jelas dan lengkap. Untuk itu eksepsi terdakwa yang menyatakan dakwaan kabur dan tidak jelas dikesampingkan. Kemudian untuk lainnya sudah masuk dalam materi perkara, yang akan dibuktikan di persidangan,” tegas Hakim.
Dari itu, lanjut Hakim Yoserizal, pada putusan sela tersebut pihaknya menyatakan menolak eksepsi para terdakwa.
“Dengan ini mengadili, eksepsi para terdakwa tidak dapat diterima, memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan kepada para terdakwa dan menetapkan biaya perkara sampai putusan akhir. Dengan telah dibacakan putusan sela, maka sidang akan kita lanjutkan kembali pada Senin 21 Februari 2022 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh JPU di persidangan,” tandas Hakim. (ded)

