Hakim Tolak Eksepsi Muddai Madang dan Yaniarsyah Hasan







“Terhadap eksepsi itu sudah masuk materi pokok perkara, karena untuk membuktikan apakah perkara tersebut pidana umum, tindak pidana korupsi, atau perdata tentunya masih melalui proses persidangan. Sedangkan terkait eskpesi yang menyebut Pengadilan Tipikor Palembang tidak memiliki wewenang mengadili perkara ini, maka dalam putusan sela ini kami menyatakan jika perkara PDPDE Sumsel terjadi di wilayah Sumsel hingga Pengadilan Tipikor Palembang berwenang mengadili perkara tersebut,” tegas Hakim.

Dilanjutkan Hakim, dengan telah dibacakan putusan sela tersebut maka sidang kedua terdakwa akan digelar pada Kamis 10 Maret 2022 mendatang.

“Sidang dengan ini kita tutup dan akan kembali dibuka Kamis 10 Maret 2022, dengan agenda pemeriksaan para saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz SH MH. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!