Hakim Tolak Eksepsi Muddai Madang dan Yaniarsyah Hasan







Sebab menurut Hakim, surat dakwaan JPU telah cermat dan lengkap serta sudah diuraikan terkait waktu, lokasi, tempat kejadian serta identitas kedua terdakwa. Karena itulah eksepsi kedua terdakwa tidak diterima karena telah memasuki pokok perkara yang nantinya akan dibuktikan dalam persidangan.

“Dengan ini mengadili, menyatakan eksepsi kedua terdakwa tidak diterima dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan persidangan ini dengan menghadirkan saksi-saksi di persidangan,” tegas Hakim.

Dalam persidangan Hakim juga menanggapi eksepsi kedua terdakwa yang menilai jika perkara dugaan korupsi PDPDE merupakan perkara perdata bukan Tipikor, sehingga Pengadilan Tipikor Palembang tidak berwenang mengadili terdakwa Muddai Madang dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!