



Masih kata Hakim Efrata, dengan tidak diterimanya eksepsi para terdakwa maka pihaknya memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pembuktian di persidangan.
“Dengan ini mengadili, eksepsi para terdakwa tidak diterima dan memerintahkan JPU KPK memeriksa perkara ini sebagaimana berkas perkara,” ujarnya.
Dilanjutkan Hakim, dengan telah dibacakan putusan sela tersebut maka pada sidang selanjutnya JPU KPK dapat menghadirkan para saksi di persidangan.
“Dalam sidang pembuktian, JPU akan menghadirkan berapa saksi di persidangan ini,” tanya Hakim kepada JPU KPK. HALAMAN SELANJUTNYA>>

