



Masih kata Hakim, dari itu pada sidang kedepan pihaknya meminta agar JPU menghadirkan saksi dari pihak yang ada di Komite Bank Sumsel Babel.
“JPU ada tidak saksi dari pihak Komite Bank Sumsel Babel, hadirkan para saksi tersebut disidang selanjutnya,” ujar Hakim.
Dijawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Asnawi SH MH jika para saksi dari Komite Bank Sumsel Babel akan dihadirkan pihaknya di persidangan.
“Kami akan hadirkan para saksi dari pihak Komite Bank Sumsel Babel pada sidang kedepan,” jawab JPU.
Kemudian Hakim Anggota Ardian Angga SH MH di persidangan mengajukan pertanyaan kepada saksi, terkait asuransi pemberian kredit modal kerja tersebut.
Dijawab saksi Amita Sani selaku pegawai Divisi Kepatuhan Bank Sumsel Babel jika asuransi tersebut tidak ada. HALAMAN SELANJUTNYA>>

