Hakim Tegaskan Para Saksi Disidang Dugaan Korupsi Bank Sumsel Babel Jangan Bohong!







Saksi pihak Bank Sumsel Babel saat dihadirkan disidang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Efrata Happy Tarigan SH MH, Selasa (24/5/2022) menegaskan, para saksi dari pihak Bank Sumsel Babel (BSB) yang dihadirkan dalam sidang dua terdakwa dugaan kasus korupsi kredit modal kerja BSB jangan bohong saat memberikan keterangan di persidangan.

Hal itu diungkapkan Hakim ketika mencecar tiga saksi dari pihak Bank Sumsel Babel yang dihadirkan dalam sidang Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel), terdakwa dalam perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun tiga saksi yang dihadirkan di persidangan tersebut, yakni; Lufi mantan pegawai kepatuhan BSB yang kini menjabat Kepala Cabang BSB Muara Enim, Barayani mantan Pimpinan Kepatuhan BSB yang sudah pensiun dan Amita Sani selaku pegawai Divisi Kepatuhan BSB.

Dalam persidangan, Hakim Efrata meminta para saksi tidak bohong dikarenakan di persidangan ketiga saksi setiap kali ditanya siapa yang menyetuji pemberian kredit dijawab para saksi hasil rapat komite BSB.

“Setiap para saksi ditanya dijawab komite, jadi jangan bohong. Nanti saat komite dihadirkan disidang ini dijawab bawahannya, ini namanya saling lempar tanggungjawab. Untuk itu kami mau lihat siapa yang berbohong,” tegas Hakim. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!