



Dijelaskan Hakim, jika uang Rp 1,3 miliar tersebut diberikan oleh PT ABS melalui saksi Almarhum Jaja selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) PT ABS dan Leo selaku Staf di PT ABS.
“Bahwa dari total uang Rp 1,3 miliar yang diterima oleh Siti Zaleha dari PT ABS ini, selain ada yang dibagikan ke beberapa pihak, juga terdapat uang berjumlah Rp 588 juta yang tidak bisa dijelaskan penggunaanya oleh saksi Siti Zaleha,”
jelas Hakim.
Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Fauzi Isra SH MH membacakan putusan vonis untuk keenam terdakwa.
“Mengadili, dengan ini menjatuhkan putusan vonis kepada terdakwa Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman dengan masing-masing hukum pidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Kemudian untuk terdakwa Misri, Syaifullah Aprianto dan Lepy Desmianti dengan ini masing-masing divonis hukuman pidana 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH.
Masih kata Hakim, keenam terdakwa juga dijatuhkan hukuman untuk membayar uang pengganti. Dimana untuk terdakwa Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman yang merupakan pihak dari PT ABS masing-masing dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti Rp 23 miliar, dengan ketentuan jika putusan Hakim telah memiliki kekuatan hukum tetap namun terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita Jaksa untuk dilelang, dan jika harta benda yang dilelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 tahun.
“Sedangkan untuk terdakwa Misri dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 125 juta, dengan ketentuan jika putusan Hakim telah memiliki kekuatan hukum tetap namun terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya akan disita Jaksa untuk dilelang, dan jika harta benda yang dilelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun,” ujar Hakim.
Kemudian terdakwa Syaifullah Aprianto, lanjut Hakim, dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 27.500.000, dengan ketentuan jika putusan Hakim telah memiliki kekuatan hukum tetap namun terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya akan disita Jaksa untuk dilelang, dan jika harta benda yang dilelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 bulan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

